MARINE POLLUTION: ANALISA MARPOL 73/78 ANNEX IV DIRATIFIKASI OLEH NEGARA-NEGARA


ANALISA MARPOL 73/78 ANNEX IV DIRATIFIKASI OLEH NEGARA-NEGARA
Disusun Oleh:
Giovani Lintang Dhurandoro



1.     ANNEX IV
Kotoran adalah segala jenis  limbah yang berasal dari air limbah toilet,tempat pembuangan air,buangan air besar,air buangan dari ruang medis,tempat cuci tangan(westafel) atau bak cucian,air buangan dari kotoran hewan hidup,dan air limbah yang bercampur dengan yang tersebut diatas.pada saat kapal sedang melaju/berlayar,kotoran-kotoran ini ditampung dalam sebuah tangki penampungan yang berada diatas kapal.bila kapal berada dipelabuhan,kotoran dalam tangki penampungan ini dibuang ke “receiption facility” atau fasilitas penampungan yang ada di pelabuhan.
Persyaratan membuang kotoran kelaut menurut Annex IV MARPOL 73/38:
1.kapal membuang kotoran yang telah dihancurkan dan bebas bakteri dengan menggunakan suatu    “system sewage treatment plan “yang diakui oleh administrasi pemerintah,pada jarak  > 4 mil dari daratan terdekat
2.kotoran yang belum dibebas bakteri/bebas hama dibuang pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat.
3.kotoran yang telah ditampung dalam suatu tangki,tidak boleh dibuang secara serentak,tetapi dengan aliran kapal yang sedang melaju pada kecepatan tidak lebih dari 4 knot.
4.selama dipelabuhan,dibuang ke receiption facility

Ukuran Kapal-kapal  yang diberlakukan dalam Annex IV ini yaitu:
ü  Kapal baru, > 400 GT
ü  Kapal baru, < 400 GT yang disertifikasi untuk mengangkut  > 15 orang
ü  Kapal lama, > 400 GT : 5 tahun setelah diberlakukan Annex ini
ü  Kapal lama, < 400 GT yang disertifikasi untuk mengangkut  > 15 orang,5 tahun setelah tanggal diberlakukan Annex ini  yang terlibat dalam pelayaran internasional.
Sertifikat yang harus dimiliki setiap kapal yang mengangkut kotoran adalah:”International Sewage Pollution Prevention Certificate” disingkat ISPPC.
                                                
Note :
Receiption Facility adalah fasilitas penampungan didarat yang tidak hanya digunakan untuk menampung kotoran,tetapi digunakan juga untuk menampung sisa-sisa minyak,zat cairan beracun,dan sampah yang berasal dari kapal.negara peserta konvensi MARPOL 73/78 diwajibkan untuk menyiapkan dan memelihara fasilitas penampungan yang cukup didarat.

2.       Pencemaran yang Diakibatkan Limbah Manusia dan Hewan (Sewage)
Kotoran adalah segala jenis  limbah yang berasal dari air limbah toilet,tempat pembuangan air,buangan air besar,air buangan dari ruang medis,tempat cuci tangan(westafel) atau bak cucian,air buangan dari kotoran hewan hidup,dan air limbah yang bercampur dengan yang tersebut diatas. kotoran manusia yang terbuang ke perairan apabila melebihi kemampuan asimilasi perairan sungai dan terbawa ke laut dapat mencemari perairan dan menimbulkan penyuburan berlebihan (eutrofikasi). Gejala ini akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut akibat meledaknya populasi organisme tertentu sehingga dapat menimbulkan kematian beberapa organisme perairan. Nybakken (1992) mengemukakan bahwa pada kondisi perairan yang mengalami “eutrofikasi”, organisme makro-zoobenthos yang menjadi indikator lingkungan jarang sekali ditemukan. Sedangkan kadar NH3 perairan meningkat dan pH-nya menjadi rendah (asam). Keadaan ini menunjukan kondisi perairan yang tidak stabil dimana terjadi penurunan kualitas perairan sehingga organisme laut akan mati atau tidak dapat melangsungkan aktifitas hidupnya untuk proses pertumbuhan dan perkembangbiakan.

3.  Ratifikasi MARPOL 73/78 ANNEX IV
Secara teori, ratifikasi merupakan persetujuan kepala negara atau pemerintah atas penandatanganan perjanjian internasional yang dilakukan dengan kuasa penuhnya yang di tunjuk sebagaimana mestinya. Tetapi dalam praktik modern, ratifikasi mempunyai arti lebih daripada sekadar tindakan konfirmasi. Ratifikasi dianggap sebagai penyampaian pernyataan formal oleh suatu negara mengenai persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian internasional. Dan selanjutnya apabila negara setuju untuk terikat pada suatu perjanjian internasional, maka negara itu akan turut menandatangani naskah perjanjian internasional lalu mengesahkannya. Pada suatu perjanjian internasional, dinyatakan dengan ratifikasi apabila :
·         Perjanjian internasional menentukan demikian secara tegas;
·         Kecuali apabila ditentukan sebaliknya, negara yang mengadakan negosiasi menyetujui bahwa ratifikasi perlu;
·         Perjanjian internasional yang telah ditandatangani akan berlaku jika sudah di ratifikasi;
·         Kemampuan negara untuk menandatangani perjanjian internasional dengan syarat akan berlaku bila telah diratifikasi, tampak dalam instrumen “full powers-nya”, atau dinyatakan demikian selama ratifikasi.

Tujuan dalam meratifikasi produk marpol sendiri adalah untuk mengeliminasi secara menyeluruh polusi serta pencemaran yang dihasilkan oleh kapal terhadap laut dan meminimalisir accidental discharge  atau pembuangan limbah yang tidak disengaja akibat aktivitas kapal di laut. Annex IV tentang Pencegahan Pencemaran oleh limbah dari Kapal. Lampiran ini mulai diberlakukan pada tanggal 27 September 2003 setelah diratifikasi oleh 15 negara yang merupakan gabungan “fleets of merchant shipping constitute” yang berjumlah sekurang-kurangnya 50% dari armada kapal duna. Hingga saat ini, annex IV  telah diratifikasi oleh 73 negara yang merupakan 42,59% dari armada kapal dunia. Tujuan meratifikasi Annex IV yaitu untuk mengurangi tingkat penyuburan berlebihan (eutrofikasi) yang akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut akibat meledaknya populasi organisme tertentu sehingga dapat menimbulkan kematian beberapa organisme perairan. Kematian beberapa organisme di perairan dapat merusak ekosistem di perairan tersebut. Hal ini berbahaya sehingga Annex IV harus diratifikasi oleh negara-negara didunia agar ekosistem perairan dinegaranya masih baik. Apabila negara yang tdak meratifikasi Annex IV dan terdapat pelanggaran mengenai sewage maka negara tersebut tidak dapat menghukum maupun memberi pelanggaran pada kapal tersebut. Sebaliknya, apabila negara meratifikasi Annex IV dan terdapat pelanggaran mengenai sewage maka negara tersebut dapat memberi hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh kapal. Karena kembali lagi, dampak yang dihasilkan oleh sewage dapat mencemari dan merusak rantai hidup laut.

Comments