MARINE POLLUTION: ANALISA MARPOL 73/78 ANNEX IV DIRATIFIKASI OLEH NEGARA-NEGARA
ANALISA MARPOL 73/78 ANNEX
IV DIRATIFIKASI OLEH NEGARA-NEGARA
Disusun Oleh:
1.
ANNEX IV
Kotoran adalah segala jenis limbah yang berasal dari air limbah
toilet,tempat pembuangan air,buangan air besar,air buangan dari ruang
medis,tempat cuci tangan(westafel) atau bak cucian,air buangan dari kotoran
hewan hidup,dan air limbah yang bercampur dengan yang tersebut diatas.pada saat
kapal sedang melaju/berlayar,kotoran-kotoran ini ditampung dalam sebuah tangki
penampungan yang berada diatas kapal.bila kapal berada dipelabuhan,kotoran
dalam tangki penampungan ini dibuang ke “receiption facility” atau fasilitas
penampungan yang ada di pelabuhan.
Persyaratan membuang kotoran kelaut menurut
Annex IV MARPOL 73/38:
1.kapal membuang kotoran yang telah
dihancurkan dan bebas bakteri dengan menggunakan suatu “system sewage treatment plan “yang diakui
oleh administrasi pemerintah,pada jarak >
4 mil dari daratan terdekat
2.kotoran yang belum dibebas bakteri/bebas
hama dibuang pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat.
3.kotoran yang telah ditampung dalam
suatu tangki,tidak boleh dibuang secara serentak,tetapi dengan aliran kapal
yang sedang melaju pada kecepatan tidak lebih dari 4 knot.
4.selama dipelabuhan,dibuang ke receiption
facility
Ukuran Kapal-kapal yang diberlakukan dalam Annex IV ini yaitu:
ü Kapal
baru, > 400 GT
ü Kapal
baru, < 400 GT yang disertifikasi untuk mengangkut > 15 orang
ü Kapal
lama, > 400 GT : 5 tahun setelah diberlakukan Annex ini
ü Kapal
lama, < 400 GT yang disertifikasi untuk mengangkut > 15 orang,5 tahun setelah tanggal
diberlakukan Annex ini yang terlibat dalam
pelayaran internasional.
Sertifikat yang harus dimiliki setiap kapal
yang mengangkut kotoran adalah:”International Sewage Pollution Prevention
Certificate” disingkat ISPPC.
Note :
Receiption Facility adalah fasilitas
penampungan didarat yang tidak hanya digunakan untuk menampung kotoran,tetapi
digunakan juga untuk menampung sisa-sisa minyak,zat cairan beracun,dan sampah
yang berasal dari kapal.negara peserta konvensi MARPOL 73/78 diwajibkan untuk
menyiapkan dan memelihara fasilitas penampungan yang cukup didarat.
2.
Pencemaran yang Diakibatkan Limbah
Manusia dan Hewan (Sewage)
Kotoran adalah segala jenis limbah yang berasal dari air limbah
toilet,tempat pembuangan air,buangan air besar,air buangan dari ruang
medis,tempat cuci tangan(westafel) atau bak cucian,air buangan dari kotoran
hewan hidup,dan air limbah yang bercampur dengan yang tersebut diatas. kotoran
manusia yang terbuang ke perairan apabila melebihi kemampuan asimilasi perairan
sungai dan terbawa ke laut dapat mencemari perairan dan menimbulkan penyuburan
berlebihan (eutrofikasi). Gejala ini akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen
terlarut akibat meledaknya populasi organisme tertentu sehingga dapat
menimbulkan kematian beberapa organisme perairan. Nybakken (1992) mengemukakan
bahwa pada kondisi perairan yang mengalami “eutrofikasi”, organisme
makro-zoobenthos yang menjadi indikator lingkungan jarang sekali ditemukan.
Sedangkan kadar NH3 perairan meningkat dan pH-nya menjadi rendah (asam).
Keadaan ini menunjukan kondisi perairan yang tidak stabil dimana terjadi
penurunan kualitas perairan sehingga organisme laut akan mati atau tidak dapat
melangsungkan aktifitas hidupnya untuk proses pertumbuhan dan perkembangbiakan.
3. Ratifikasi
MARPOL 73/78 ANNEX IV
Secara teori, ratifikasi merupakan persetujuan
kepala negara atau pemerintah atas penandatanganan perjanjian internasional
yang dilakukan dengan kuasa penuhnya yang di tunjuk sebagaimana mestinya.
Tetapi dalam praktik modern, ratifikasi mempunyai arti lebih daripada sekadar
tindakan konfirmasi. Ratifikasi dianggap sebagai penyampaian pernyataan formal
oleh suatu negara mengenai persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian
internasional. Dan selanjutnya apabila negara setuju untuk terikat pada suatu
perjanjian internasional, maka negara itu akan turut menandatangani naskah
perjanjian internasional lalu mengesahkannya. Pada suatu perjanjian internasional,
dinyatakan dengan ratifikasi apabila :
·
Perjanjian internasional menentukan demikian secara tegas;
·
Kecuali apabila ditentukan sebaliknya, negara yang mengadakan negosiasi
menyetujui bahwa ratifikasi perlu;
·
Perjanjian internasional yang telah ditandatangani akan berlaku jika sudah
di ratifikasi;
·
Kemampuan negara untuk menandatangani perjanjian internasional dengan
syarat akan berlaku bila telah diratifikasi, tampak dalam instrumen “full powers-nya”, atau dinyatakan
demikian selama ratifikasi.
Tujuan dalam meratifikasi produk
marpol sendiri adalah untuk mengeliminasi secara menyeluruh polusi serta
pencemaran yang dihasilkan oleh kapal terhadap laut dan meminimalisir
accidental discharge atau pembuangan
limbah yang tidak disengaja akibat aktivitas kapal di laut. Annex IV tentang
Pencegahan Pencemaran oleh limbah dari Kapal. Lampiran ini mulai diberlakukan
pada tanggal 27 September 2003 setelah diratifikasi oleh 15 negara yang
merupakan gabungan “fleets of merchant shipping constitute” yang berjumlah sekurang-kurangnya
50% dari armada kapal duna. Hingga saat ini, annex IV telah diratifikasi oleh 73 negara yang
merupakan 42,59% dari armada kapal dunia. Tujuan meratifikasi Annex IV yaitu
untuk mengurangi tingkat penyuburan berlebihan (eutrofikasi) yang akan
menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut akibat meledaknya populasi
organisme tertentu sehingga dapat menimbulkan kematian beberapa organisme
perairan. Kematian beberapa organisme di perairan dapat merusak ekosistem di
perairan tersebut. Hal ini berbahaya sehingga Annex IV harus diratifikasi oleh
negara-negara didunia agar ekosistem perairan dinegaranya masih baik. Apabila
negara yang tdak meratifikasi Annex IV dan terdapat pelanggaran mengenai sewage
maka negara tersebut tidak dapat menghukum maupun memberi pelanggaran pada
kapal tersebut. Sebaliknya, apabila negara meratifikasi Annex IV dan terdapat
pelanggaran mengenai sewage maka negara tersebut dapat memberi hukuman atas
pelanggaran yang dilakukan oleh kapal. Karena kembali lagi, dampak yang dihasilkan
oleh sewage dapat mencemari dan merusak rantai hidup laut.
Comments
Post a Comment