Posts

MARINE POLLUTION: ANALISA MARPOL 73/78 ANNEX IV DIRATIFIKASI OLEH NEGARA-NEGARA

Image
ANALISA MARPOL 73/78 ANNEX IV DIRATIFIKASI OLEH NEGARA-NEGARA Disusun Oleh: Giovani Lintang Dhurandoro 1.      ANNEX IV Kotoran adalah segala jenis   limbah yang berasal dari air limbah toilet,tempat pembuangan air,buangan air besar,air buangan dari ruang medis,tempat cuci tangan(westafel) atau bak cucian,air buangan dari kotoran hewan hidup,dan air limbah yang bercampur dengan yang tersebut diatas.pada saat kapal sedang melaju/berlayar,kotoran-kotoran ini ditampung dalam sebuah tangki penampungan yang berada diatas kapal.bila kapal berada dipelabuhan,kotoran dalam tangki penampungan ini dibuang ke “receiption facility” atau fasilitas penampungan yang ada di pelabuhan. Persyaratan membuang kotoran kelaut menurut Annex IV MARPOL 73/38: 1.kapal membuang kotoran yang telah dihancurkan dan bebas bakteri dengan menggunakan suatu     “system sewage treatment plan “yang diakui oleh administrasi pemerintah,pada jarak   > 4 mil ...

INFOGRAFIS: MARINE POLLUTION ( PENCEMARAN LAUT )

Image
MARINE POLLUTION